Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar
(21/12/2022) Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, olehnya itu bertempat di Aula Kantor Camat Tobelo Selatan, Camat Tobelo Selatan menghadiri kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Kabupaten Halmahera Utara yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) II Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara, Andarias M. Panimba,M.Ec.Dev
Dalam sambutannya Irban II Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan terkait dengan gambaran umum tentang pelaksanaan kegiatan sosialisasi kegiatan sapu bersih pungutan liar yang ada di wilayah masing-masing yang sasarannya bersentuhan langsung dengan kegiatan pemerintahan.
Adapun salah satu tujuan kegiatan ini yaitu memberikan akses yang luas kepada masyarakat terhadap standar pelayan secara transparan,ucapnya.
Usai dari Sambutan Irban II Kab. Halmahera Utara, dilanjutkan dengan pemaparan Aspek Hukum Pungutan Liar dan sanksi hukum oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Rachmat Aqbar,SH,M.Kn.
Dalam penyampaian disampaikan terkait apa itu pungutan liar, unsur serta sanksi bagi yang melanggar,papar Rachmat
Hal lain berhubungan SABER PUNGLI yang disampaikan oleh Sat Intelkam Polres Halmahera Utara,IPTU Abdul Kadir Latupono, S.H. yakni terkait visi misi dari SABER PUNGLI bahkan tugas dan wewenang serta penyebab dan dampak dari pungutan liar “Pungli”.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Desa se-Kecamatan Tobelo Selatan, BPD se-Kecamatan Tobelo Selatan, para Kepala Sekolah se-Kecamatan Tobelo Selatan serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan pengambilan gambar bersama. (MM)