Bimtek Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Tobelo Selatan
(23/09/2022) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta bagaimana pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Bertempat di Aula Kantor Camat Tobelo Selatan,Camat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa se-Kecamatan Tobelo Selatan.
Dalam sambutannya Camat menyampaikan kegiatan ini sangat penting agar dapt dipahami sebagai BPD apa saja tugas dan fungsi di Desa serta bagaimana melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
"Saya harap Bapak/Ibu bisa mengikuti dengan baik hingga Bimtek ini selesai,karena sangat penting", Tutup Camat Tobelo Selatan
Pemateri dalam Bimtek ini dipaparkan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemdes Kab. Halmahera Utara dan Irban I Inspektorat Kab. Halmahera Utara.
Dalam Pemaparan Kabid Pemerintahan Desa,menjelaskan tentang Tugas Kepala Desa serta tugas Badan Permusyawaratan Desa yang merujuk pada UU Nomor 6/2014 serta PP Nomor 110/2016 yang mana salah satu tugas BPD yaitu Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa.
Atas dasar salah satu tugas BPD dimaksud,Irban I Inspektorat Deiske Bubala,ST memaparkan bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa(BPD) berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan Desa serta BPD dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam bentuk Lembar/Kertas Kerja dan membuat laporan setelah itu disampaikan Ke Camat dan Inspektorat serta Bupati(sebagai Laporan).
Tujuan dari kegiatan Bimtek ini yakni untuk sinkronisasi tugas dan fungsi Pemerintah Desa dengan BPD serta fungsi pengawasan BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan di Desa.
Kegiatan Bimbingan teknis ini berjalan dengan baik dan diakhiri dengan foto bersama.(MM)